PLN Curhat Aturan TKDN Hambat Pengembangan Proyek EBT
PT PLN mengatakan aturan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN membuat investasi asing tak tertarik dengan pembangunan pembangkit energi terbarukan di dalam negeri. Penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri dinilai kurang sesuai dengan pedoman pengadaan lembaga keuangan internasional yang mengucurkan kredit.
EVP Aneka Energi Baru Terbarukan PLN, Zainal Arifin, menyebutkan rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Hululais, Bengkulu, terhambat karena alasan tersebut.
Dalam proyek itu, PLN telah menggenggam komitmen kucuran dana dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Namun, JICA tak melanjutkan realisasi kredit karena kewajiban TKDN yang tak sesuai dengan pedoman pengadaan perusahaan.
"JICA tak bisa teruskan atau approve pendanaan karena local content tak sesuai dengan guideline mereka," kata Arifin dalam diskusi bertajuk 'Bagaimana strategi Indonesia mencapai target bauran 23% energi terbarukan pada tahun 2025?' pada Kamis (27/7).
Kejadian serupa juga terjadi pada pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Cisokan berkapasitas 1.040 MW yang berada di perbatasan Kabupaten Bandung dan Cianjur, Jawa Barat. International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang merupakan bagian dari World Bank Group awalnya bersedia membiayai proyek dengan pendanaan US$ 380 juta.
"Fenomena ini kami hadapi di beberapa proyek lain, seperti di World Bank tidak setuju di Cisokan dan Bendungan Matenggeng," ujar Arifin.
Menurut Arifin, mayoritas lembaga keuangan global seperti Asian Development Bank, Worldbank, JICA hingga bank pembangunan dan investasi Jerman KfW Bankengruppe menganggap unsur TKDN tidak selaras dengan batas minimal yang ditetapkan oleh masing-masing bank.